SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, memproses usulan pemberhentian sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), S (55) yang terjerat persoalan hukum, usai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, usulan pemberhentian sementara terhadap guru SD Negeri 2 Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik itu, menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan telah dilakukan penahanan oleh pihak Polresta Cirebon, hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
Menurut Meilan, usulan pemberhentian sementara akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah BKPSDM menerima salinan resmi surat penahanan dari Polresta Cirebon.
Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan Bupati Cirebon.
Pihaknya memastikan, telah menindaklanjuti informasi terkait kasus tersebut dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Setelah data dipastikan, BKPSDM akan langsung menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar atasan langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami juga meminta salinan surat penahanan kepada Polresta Cirebon sebagai dasar pengajuan ke BKN,” ujar Meilan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Meilan, proses persetujuan teknis dari BKN diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja. Selama menjalani proses hukum, ASN bersangkutan tetap memiliki hak menerima gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Meilan menegaskan status akhir kepegawaian S belum dapat diputuskan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait motif dugaan pembunuhan yang melibatkan ASN tersebut, BKPSDM mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak penyidik.
Informasi awal yang diterima dari Kecamatan Gegesik menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan tabungan siswa. Namun, informasi itu masih bersifat sementara, karena penyidik Polresta Cirebon masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Meilan menambahkan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari dua tahun, ASN tersebut masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjalankan tugas setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Meilan meluruskan anggapan bahwa seluruh ASN yang terlibat perkara pidana secara otomatis akan diberhentikan tidak dengan hormat. Menurut Meilan, pemberhentian tidak dengan hormat memiliki ketentuan khusus dan tidak berlaku untuk semua jenis perkara pidana.
“Untuk perkara pidana lain, semuanya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan melihat hasil putusan pengadilan,” tegasya.
Meilan berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan perangkat daerah agar semakin memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing. Pembinaan dan pengawasan harus terus dilakukan agar potensi pelanggaran dapat diketahui dan dicegah sejak dini.
Diberitakan sebelumnya, misteri kematian seorang perempuan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, E (54), yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, pada 10 Juni 2026 lalu, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon.
Kasus yang menghebohkan warga Desa Jagapura Kidul itu, ternyata diduga dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cirebon berinisial S (55), yang masih merupakan tetangga korban.
‎‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim selama lebih dari satu bulan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial S yang masih merupakan tetangga korban pada 22 Juli 2026,” ujar Kombes Pol Imara Utama, saat konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















