
Kuasa hukum warga Desa Galagamba, Bambang Medivit mengatakan, warga mengajukan gugatan ganti rugi kepada PLN atas pembangunan SUTET yang melintasi permukiman mereka.* Foto: Islah/SC
© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.
© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.