SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon mendapati sejumlah apotek masih menjual obat jenis sirup untuk anak-anak.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pihaknya melakukan sidak di beberapa apotek, sebagai tindak lanjut rilis yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap lima jenis obat sirup yang ditarik peredarannya karena mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menurutnya, sebanyak empat apotek menjadi sasaran sidak dan monitoring Polres dan Dinkes dan mendapati dua apotek masih menjual obat sirup yang masih diteliti Kementerian Kesehatan.
“Tapi dua apotek lagi sudah tidak lagi menjual obat sirup yang sedang diteliti Kemenkes,” kata Fahri, di sela sidak dan monitoring, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA: Petugas Sidak Apotek dan Toko Obat
Fahri meminta kepada pengelola apotek untuk tidak menyediakan jenis obat sirup yang ditetapkan Kemenkes RI masih dalam penelitian.
“Memang untuk obat sirup yang sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan semua apotek sudah tidak menjualnya,” katanya.
Menurut Fahri, monitoring itu bertujuan untuk mendukung pencegahan terjadinya gagal ginjal akut kepada anak-anak.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada apotek yang belum sesuai aturan.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Beri Obat ke Anak
“Memang masih adanya ketidaktahuan dari pihak apotek, jadi kita akan melakukan pembinaan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Apotek Diminta Stop Edarkan Obat Sirup
Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Lima obat yang diperintahkan BPOM untuk ditarik yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).
Selain itu juga produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries. (Surya)