SUARA CIREBON – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberlakukan moratorium pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu (Pilwu) serentak, terhitung 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024.
Dengan adaya moratorium tersebut, pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) tahun 2023 di Kabupaten Cirebon terancam gagal.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, selama moratorium diberlakukan, tidak diperbolehkan ada kegiatan politik lain selain yang sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon yang dijadwalkan digelar 2023 itu terancam gagal.
BACA JUGA: Dewan Berharap Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Digelar Sesuai Jadwal
Namun demikian, Aditya Arif Maulana masih belum bisa memastikan pelaksanaan Pilwu serentak 2023 nanti.
“Setelah adanya moratorium, Pilwu serentak di tahun 2023 masih belum bisa dipastikan apakah dilaksanakan atau tidak, atau ada mekanisme lain,” kata Aditya, Selasa (8/11/2022).
Padahal kata dia, untuk angkatan Pilwu 2017 lalu, kuwu yang akhir masa jabatannya (AMJ) per 31 Desember 2023 jumlahnya cukup banyak, mencapai 100-an.
Saat ini, imbuh Aditya, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Yang pasti, selama 15 bulan nanti tidak boleh ada kegiatan politik lain selain yang ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA: KONI Serahkan Muscab PSSI Kota Cirebon ke Cabor
“Posisi kami sampai saat ini masih menunggu keputusan dari kementerian,” kata Adit.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati meminta adanya kepastian berkaitan dengan pelaksanaan pilwu serentak 2023.
Pasalnya, pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk pesta demokrasi tingkat desa itu dengan nilai Rp19 miliar.
Ketika tidak dilaksanakan, menurut Diah, anggaran yang sudah disiapkan itu dipastikan tidak akan terserap.
BACA JUGA: Tingkat Kebakaran di Kabupaten Cirebon Tinggi
Makanya politisi Golkar itu meminta agar ada kepastian pilwu serentak. Ia juga mendesak agar pilwu serentak di 2023 bisa dilaksanakan.
“Kami meminta agar pelaksanaan pilwu tetap dilaksanakan di 2023. Kalau mau ada moratorium, DPMD harus segera mencari kebenaran informasi itu agar ada kepastian,” tegasnya.
Begitupun ketika pilwu diundur, kegaduhan sudah pasti tidak bisa terelakkan. Risiko tersebut harus ditanggung ketika pelaksanaan pilwu serentak gagal digelar atau ditunda.
“Kondusifitas daerah taruhannya. Makanya, kami meminta agar ada kepastian. Kalau memang sudah ada (pemberlakuan moratorium, red), kami tidak mempermasalahkan manakala Pilwu serentaknya itu nanti diundur,” terangnya. (Islah)
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Cirebon Gunakan Skoring Kelayakan Penerima Bansos