“Untuk perolehan UHC berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1×24 jam. Kebijakan ini diperuntukkan bagi yang darurat, dirawat di rumah sakit. Penyakit dengan resiko tinggi. Dan berdasarkan diagnosa dokter,” jelasnya.
Lebih lanjut Fitri menjelaskan, syarat masuk menjadi PBI BPJS itu, harus ada rekomendasi dari Puskesos desa, surat keterangan dirawat di RS atau diagnosa dokter yang menyatakan resiko tinggi. Kemudian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP el.
“Setelah itu, datang ke bagian Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial. Keluarlah rekomendasi dari Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, dan dilaporkan ke BPJS,” jelasnya.
Fitri juga mengatakan, setiap hari Dinas Sosial melayani sedikit 80 warga yang mengajukan BPJS PBI. Karena sudah UHC, layanan kesehatan itu bisa langsung aktif untuk dimanfaatkan warga yang tengah menjalani pengobatan.
“UHC ini tentunya harus dijaga. Jangan sampai turun. Sebab, dengan UHC setiap masyarakat dijamin pelayanan kesehatannya. Angka 96,22 persen ini sudah bagus,” katanta.