“Sebab, pemerintah pusat tahun 2024 menargetkan UHC nasional 98 persen. Untuk warga yang kurang mampu, administrasi kependudukannya harus valid. Jika tidak, imbasnya pendataan akan mengalami kesulitan,” imbuh Fitri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, dr Dwi Sudarni menambahkan, kalau saat ini tidak ada lagi warga miskin yang saat sakit harus bayar sendiri, karena jaminan kesehatan sudah dijamin pemerintah.
“Meski sudah ada yang dimigrasi, layanan jaminan kesehatan PBI APBD masih terus berjalan. Sebab, data itu selalu update. Ada masyarakat lain yang membutuhkan, dilayani. Begitu dan seterusnya. Jadi kaya semacam estafet. Ketika sudah masuk PBI APBD, dimigrasi ke PBI APBN. Begitu seterusnya,” ujarnya singkat.***