Namun ada ketentuan-ketentuan yang mengatur soal hukum puasa bagi orang yang tengah dalam perjalanan atau musafir di bulan Ramadhan.
Inilah ketentuan atau hukum puasa (shaum) Ramadhan untuk para musafir. Bisa menjadi panduan bagi umat Islam yang ada jadwal bepergian jauh di bulan Ramadhan.
Asy-Syaikh as-Si’di berkata :
“Orang sakit yang terkena mudharat kerana berpuasa dan musafir, keduanya memiliki pilihan untuk berbuka (tidak berpuasa) atau tetap berpuasa.”
Allah berfirman :
“Maka dari itu, barang siapa di antara kalian sedang sakit atau dalam safar, (lalu ia berbuka) diwajibkan baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Rasulullah bersabda :