SUARA CIREBON – Polres Majalengka berhasil membongkar dugaan praktik pengoplosan beras. Dalam kasus pengoplosan beras ini, Polres Majalengka mengamankan belasan orang serta beberapa barang bukti.
Puluhan ton beras Bulog diduga dioplos pelaku. Modusnya pelaku mengurangi berat beras Bulog dari 50 kilogram menjadi 10 sampai 25 kilogram.
Selain itu, pelaku juga mengganti kemasan Bulog dengan karung lain. Dalam kasus ini, polisi mengamankan belasan orang serta beberapa barang bukti.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, pengungkapan pengoplosan beras Bulog dan perubahan kemasan beras Bulog ini dilakukan oleh pabrik penggilingan beras yang berada di Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
“Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai Keterangan dalam Kasus ini,dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 Ton beras bulog yang akan di oplos,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa, 14 Maret 2023.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa beras Bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini, dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT dan diperuntukan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selain itu, lanjut Kapolres pengoplosan beras bulog dengan kualitas medium dengan beras Demak sehingga menjadi beras kualitas premium dengan kemasan 10 Kg dengan merek MPR.
Kemasan 10 Kg serta adanya dugaan penggantian kemasan beras Bulog LN (Luar Negeri) kualitas medium 50 Kg menjadi kemasan 25 Kg dengan merek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat bebas hingga mengakibatkan terjadi kenaikan harga beras.
“Maka dari itu Satgas pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka baik itu beras medium maupun premium, dan hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan akhirnya pihak nya melakukan penindakan dan kita dapatkan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dengan penindakan ini membuat alokasi beras untuk ketersediannya di bulan Ramadan nanti harga bahan pokok terutama beras tidak terjadi lagi atau mengalami kenaikan harga,” harapnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku akan disangkakan Pasal 382 KUHPidana. Pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan.
Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan tersebt menyatakan, pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).***