Para nasabah panik jika duit mereka yang tersimpan di BPR KR Indramayu, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, tidak jelas nasibnya.
Kepanikan terjadi setelah BPR KR Indramayu, perusahaan umum daerah (Perumda) bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terlilit masalah besar berupa kredit macet senilai Rp141 miliar.
Proses penanganan masalah di BPR KR Indramayu kini memang tengah berlangsung. Melibatkan banyak pihak terkait, baik lewat Satgas khusus yang dibentuk Bupati Hj Nina Agustina maupun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Namun itu belum bisa menjamin rasa resah dan panik dari para nasabah yang merasa memiliki simpanan di BPR KR, berupa tabungan maupun deposito.
Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indramayu (DPC Peradi SAI) menangkap keresahan dan kepanikan nasabah BPR KR.
Peradi SAI kini membuka Posko Perjuangan Nasabah, tempat pengaduan dan pembelaan terhadap para nasabah BPR KR yang merasaemiliki duit simpanan di bank tersebut.
“Kami menangkap keresahan berubah menjadi kepanikan. Wajar. Para nasabah merasa punya duit di bank, tapi banknya bermasalah. Nah, kami peduli nasib nasabah dengan membuka Posko Perjuangan,” tutur Ketua DPC Peradi SAI, Dr H Khalimi, SH, MH, CTA, Selasa, 4 April 2023.
Lewat Posko Perjuangan, Peradi SAI akan memberikan bantuan hukum kepada para nasabah untuk memperjuangkan duit mereka yang tersimpan di BPR KR.
“Nasabah yang kesulitan mencairkan uangnya di BPR KR, bisa datang ke Posko Perjuangan. Kami akan memberikan pendampingan untuk memperjuangkan duit mereka,” tutur Khalimi.
Khalimi menilai perkembangan kasus kredit bermasalah yang mencapai ratusan miliar rupiah di BPR KR makin mengkhawatirkan.
Jika melihat opsi yang akan ditempuh Pemkab Indramayu dan OJK, akan terasa lama dan berlarut-larut.
Sebab prosesnya tidak mudah. Misalnya soal rencana penyitaan dan pelelangan aset debitur bermasalah, jelas akan membutuhkan waktu lama.
Apalagi, tidak sedikit aset milik debitur bermasalah ternyata berstatus bebas, belum ada perikatan oleh BPR KR. Ini akan menambah panjang proses penyelesaian.
“Krisis likuiditas di BPR KR kalau mengikuti opsi yang ada akan sangat lama dan berlarut-larut. Ini akan membuat nasabah makin panik,” tutur Khalimi.
Khalimi mendesak, LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) atau Komite Koordinasi secepatnya masuk ke BPR KR.
Rencana Pemkab Indramayu untuk menyuntikan modal juga mesti segera dilaksanakan. Meskipun tidak mudah juga, sebab harus memperoleh persetujuan DPRD.
Khalimi juga mendesak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) segera turun untuk mengatasi kepanikan nasabah.
“Kan ada LPS. Kenapa tidak segera turun. Bukannya seluruh simpanan nasabah di seluruh perbankan itu dijamin LPS,” tutur Khalimi yang sering menganani konflik perbankan ini.***