SUARA CIREBON – Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan batas wilayah berpotensi menjadi persoalan pada Pemilu 2024 jika tidak tepat.
TPS harus ada di lokasi wilayah setempat, tidak boleh menyeberang wilayah administratif lain. Sebab berpotensi menjadi kerawanan dalam pemilu 2024.
“TPS-TPS di Harjamukti tidak boleh berada di kecamatan lain,” tutur Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, Rabu 17 Mei 2023.
Joharudin mengungkapkan ketentuan lokasi TPS pada Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Joharudin juga mengungkapkan, batas wilayah adminisistratif harus jelas untuk lebih memudahkan dalam penentuan lokasi TPS.
“Batas wilayah dan penempatan lokasi TPS harus sinkron supaya tidak berpotensi menimbulkan sengketa pemilu,” ujar Joharudin.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, masing-masing Mastari, Pemimpin Redaksi Cirebon Pos dan Asep Oman Rochman, Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Harjamukti.
Bimtek dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Taufik Hidayat dan anggotanya, Sanubi dan Dewi Rossyana RA, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Sekretariat Dudi Zulkifli dan staf.
Menurut Mastari, daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun KPU berdasar hasil penyandingan data pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 sebagai bahan pemutakhiran.
“Pengawas harus mencatat data pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan. Lalu mencatat keterangan pemilih untuk penyandang disabilitas,” ungkap Mastari.
Asep Oman Rochman dalam materinya “Menganalisa Pemutakhiran DPS” menjelaskan Pasal 27 ayat 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023.
Analisa atas pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) dilakukan terhadap kemungkinan adanya beberapa hal, antaranya :
- Pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar
- Kesalahan data pemilih
- Pemilih tercatat lebih dari satu kali
- Pemilih telah meninggal dunia
- Pemilih telah pindah domisili ke daerah lain
- Pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri
- Pemilih belum genap usia 17 tahun pada pemungutan suara
- Pemilih fiktif
Ketua Panwas Harjamukti, Taufik Hidayat menandaskan, sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus mencermati setiap tahapan pemilu.
SDM pengawas harus memahami setiap tahapan pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu diawasi jajaran Bawaslu.
Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka penajaman pengawasan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD.
“Lewat Bimtek anggota Panwaslu memahami semua tahapan pemilu, dan memastikan semua tahapan diawasi,” tutur Taufik.***