SUARA CIREBON – Besaran zakat fitrah di Jawa Barat (Jabar) untuk lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 ini mengalami kenaikan.
Besaran zakat fitrah lebaran tahun 2024 ini di Jabar disesuaikan dengan harga beras yang berlaku pada saat ini yang mengalami kenaikan.
Kenaikan besaran zakat fitrah untuk Jabar terlihat dari Surat Edaran Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jabar (Baznas Jabar).
Baznas Jabar melalui surat edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupatern se Jawa Barat Tahun 1445H/2024 M.
Surat edaran Baznas Jabar tentang besaran zakat fitrah lebaran 1445 H tahun 2024 ini diterbitkan pada Sabtu, 16 Maret 2024, ditandatangani Ketua Baznas Jabar, Dr H Anang Jauharuddin,M.M.Pd.
Berikut daftar besaran zakat fitrah untuk kota dan kabupaten se Jabar :
Melihat besaran di atas, terdapat kenaikan besaran zakat fitrah untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di Jabar.
Contohnya di Kabupaten Indramayu. Pada lebaran tahun 1444 H tahun lalu, sebesar Rp.30.000 yang merupkaan konversi dari beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Besaran zakat fitrah di Indramayu berlaku selama tiga kali lebaran sebelumnya. Untuk lebaran tahun 2024 ini, naik Rp.10.000 menjadi Rp.40.000 per jiwa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.