SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan membongkar kesalahan prosedur penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kaitan kasus Vina Cirebon.
Kesalahan prosedur Polda Jabar diungkap terkait penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon yang jadi tuntutan gugatan pra peradilan.
Seharusnya, sebelum ditangkap, Pegi Setiawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karean tertera dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah merupakan perintah pengadilan tahun 2016.
Kenyataannya, Pegi Setiawan ditangkap terlebih dahulu, lalu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas menyalahi prosedur.
“Pegi Setiawan ditangkap jam 10 pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan. Padahal jika benar Pegi Setiawan ada dalam DPO, harusnya ditetapkan dulu sebagai tersangka baru ditangkap dan ditahan,” tutur Toni RM, salah satu pengacara Pegi Setiawan, Senin 1 Juli 2024.
Toni RM mengungkapkan, sejak tahun 2016 sampai kembali viralnya film “Vina Sebelum 7 Hari” pada Mei 2024 lalu, tidak ada upaya pencarian dan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan.
“Penangkapan ini yang kami persoalkan. Termasuk juga kepada yang kini jadi terpidana. Itu ditangkap tiga hari setelah kematian Vina dan Eki. Jadi bukan tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan bisa belum berstatus tersangka,” tutur Toni RM.
Tuntutan kedua dalam sidang gugatan pra peradilan ialah soal alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, lalu baru dicari-cari dua alat buktinya. Harusnya ada dua alat bukti lebih dulu baru penetapan tersangka.
“Contohnya saat kami mendampingi saksi di Polres Cirebon Kota, penyidik masih mencari-cari motif dan alat bukti. Sampai ditelusuri kaitan dengan Jakmania garis keras. Bagi kami, ini penyidik masih mencari-cari motif, tapi sudah menetapkan tersangka,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.