SUARA CIREBON – Masyarakat sipil sudah ambil ancang-ancang akan melakukan protes dan unjuk rasa, termasuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila pemerintah tetap emberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Namun di injury time, makin mendekati Tahun Baru 2025 yang menjadi tanda diberlakukannya PPN 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan.
Menkeu Sri Mulyani akhirnya menjelaskan soal sikap pemerintan di bawah Presiden Prabowo Subianto soal PPN 12 persen.
Sri Mulyani menegaskan kalau Presiden Prabowo telah menentukan sikap dan membuat kebiijakan terkait tarif PPN 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengambil sikap, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.
“PPN TIDAK NAIK…!” kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa 31 Desember 2024 di hari terakhir tahun 2024.
“Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%),” sambung Sri Mulyani.
Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tutur Sri Mulyani.
“Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah,” tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kemudian, bantuan itu juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. Mereka akan berikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
“PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan,” tambah Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.
“Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.
“Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















