SUARA CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendukung penuh langkah Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) dalam upaya pembentukan Daerah Otanomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur.
Menurutnya, upaya Pemkab Cirebon dalam pembentukan Kabupaten Cirebon Timur dilakukan bersama-sama dengan DPRD, di antaranya membahas segala persiapan yang dibutuhkan bagi Calon DOB (CDOB) yang akan dibentuk.
Pria yang akrab disapa Jigus ini menyebut, kebetulan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Cirebon berasal dari daerah pemilihan (dapil) Cirebon Timur.
“Kami berharap, mudah-mudahan nanti prosesnya berjalan dengan lancar tidak ada halangan apapun, karena pada intinya CDOB ini ke depannya untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Jigus, saat menghadiri kegiatan halalbihalal FCTM bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, Forum Kuwu, dan Forum BPD, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Sekjen FCTM, Dr Taufik Ridwan, menyebut sebagai CDOB, Kabupaten Cirebon Timur, selain persyaratan administratif, juga harus memiliki kesiapan secara fisik sebagai bagian kapasitas daerah (kapasda) yang diakumulasikan melalui poin penilaian.
“CDOB Kabupaten Cirebon Timur per hari ini (Sabtu, 3 Mei 2025, red), memiliki poin 351 atau tertinggi kedua secara nasional dari beberapa daerah yang mengajukan menjadi CDOB di seluruh Indonesia,” kata Taufik Ridwan.
Menurut Taufik, pihaknya menggelar diskusi panel yang melibatkan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat, Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar) Unpad, dan legislative (DPRD Jabar).
“Kalau tidak ada halangan, dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan akan terjadi SKP (Surat Keputusan Provinsi, red), karena dokumen semua persyaratan yang diminta sudah lengkap semua,” katanya.
Taufik menyebut, pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur tinggal menyisakan dua tahap persyaratan.
“Progres CDOB Kabupaten Cirebon Timur sebetulnya tinggal dua langkah lagi, yang pertama SKP dan tadi sudah dijelaskan bahwa 1-2 minggu ke depan kita usahakan pendampingkan agar dipercepat, kemudian masuk ke Kemendagri,” ungkapnya.
Ketika masuk ke Kemendagri, imbuh Taufik, menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuka moratorium pemekaran daerah.
“Setelah moratoriun dibuka, baru ada penilaian dari Kementerian akan turun ke Cirebon Timur,” katanya.
Setelah nanti muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan DOB, maka lanjut Taufik, akan dilakukan sejumlah pembangunan sarana prasana, sebelum dilakukan pemekaran.
“Dari RUU dilakukan pembangunan dulu selama tiga tahun. Setelah pembangunan baru proses pemekaran. Ketika sudah ada RUU itu artinya siap-siap pemekaran,” ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, Taufik meminta Pemkab Cirebon menyelesaikan nilai yang kurang dari kapasda.
“Kemarin yang sudah dikaji Injabar adalah 351 Poin, masuk 2 terbaik di Indonesia. Meski sudah terbaik, tapi nilai dianggap kurang karena ada 49 lagi, karena yang FCTM inginkan adalah 400 poin,” tegasnya.
Taufik menjelaskan kapasda yang harus dicapai CDOB di antaranya, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan Masyarakat, kemampuan keuangan dan rentang kendali.
Poin-poin tersebut nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar.
“Poin-poin inilah harus kita kawal di kabupaten baik eksekutif maupun legislative, karena berkaitan dengan pendanaan. Untuk poin-poin kekurangan di kapasda sehingga nanti ketika ada updating data itu nilainya akan bertambah sesuai yang kita inginkan 400 poin, sebagai syarat utama CDOB. Kenapa harus dibangun dulu? Itu untuk memenuhi 400 poin,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.