Ada dua pejabat setingkat kepala sub bagian (kasubag) di OJK Cirebon yang memiliki catatan kredit atau hutang di BPR KR.
Kedua pejabat OJK Cirebon itu mengajukan kredit tanpa menyertakan agunan atau kredit tanpa agunan. Persoalan muncul karena keduanya dinilai lalai, tidak memenuh kewajiban membayar angsuran.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution menjelaskan, kedua pejabat itu telah dikenai sanksi etik oleh OJK.
“Keduanya ditarik ke OJK pusat, dikenai sanksi etika, dan didesak untuk memenuhi kewajiban angsuran serta membayar semua kewajibannya kepada BPR KR,” tutur Fredly, Jumat, 24 Maret 2023.
Kasus yang menyangkut dua pejabat OJK Cirebon, sebenarnya terjadi sudah lama. Sanksi etik yang dikenakan OJK kepada keduanya sudah dilakukan di tahun 2018.
“Hanya saja, keduanya masih memiliki sangkutan kewajiban membayar angsuran, cicilan pokok dan denda. Saat kasus kredit macet di BPR KR terungkap di tahun 2021, nama keduanya ikut terseret,” tutur Fredly.
Nilai total kewajiban yang harus dibayarkan oleh kedua pejabat setingkat kasubag di OJK Cirebon, mencapai Rp3,2 miliar.